Selasa, 08 Juli 2014

makalah keselamatan kerja


MAKALAH
Manajemen kesehatan & keselamatan kerja
di workshop Kejuruan Teknologi



JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Keselamatan kerja yang dalam bahasa inggris “work safety” mempunyaitugas mencegah kecelakaan di lokasi tempat kerja saat melakukan pekerjaan. Tidak semua menusia menginginkan terjadinya kecelakaan yang menimpa dirinya, apalagi sampai menimbulkan cedera pada tubuhnya.
Kecelakaan, gangguan kesehatan dan kebakaran dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja. Kerugian akibat kecelakanan dapat menimpa diri pribadi maupun perusahaan dan juga dapat menimbulkan kesusakan lingkungan. Apabila hal ini terjadi , maka akan mengganggu kelancaran produksi dari suatu perusahaan.
Untuk menghindari kejadian-kejadian seperti tersebut diatas perlu adanya kesadaran akan K3 yang sangat tinggi di lokasi dimana mereka bekerja bagi aparat pimpinan maupun seluruh karyawan.Dengan adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan tersebut maka seorang karyawan ataupun bagi aparat pimpinan, agar bekerja dengan aman, perlu mematuhi keselamatan kerja yang berada di tempat kerja /lokasi.

B.     Tujuan Penelitian
a.       Adapun tujuan dari pembelajaran 1 ini adalah sebagai berikut:
1.      Seorang calon karyawan/siswa dapat memahami/ mematuhi undang- undangkeselamatan kerja .
2.      Seorang siswa mampu memahami sasaran undang-undang keselamatan kerja
3.      Seorang siswa mampu mengetahui tanggung jawab perusahan tentang undang-undang keselamatan kerja
4.      Seorang siswa mampu menjelaskan sebab-sebab umum kecelakaan


b.      Uraian Materi Mengikuti Prosedur Safety di Lokasi
Konsep pencegahan kerugian kecelakaan atau kebakaran untuk menunjang prestasi dan produksifitas kerja bagi perusahaan perlu peningkatan kesadaran dan kemampuan sumber daya manusia sebagai iinvestasi dalam mengurangi kerugian. Untuk mencapai hal ini seorang karyawan harus memahami peraturan atau undang-undang yang ada di perusahaan tersebut, atau termasuk undang-undang keselamatan kerja.
Undang-undang keselamatan kerja merupakan peraturan-peraturan yang
C.    Rumusan Masalah
a.       Apa Fungsi Keselamatan Kerja untuk Pengusaha ?
b.      Bagaimana Peranan Keselamatan Kerja dalam dunia Workshop Kejuruan Teknologi ?
D.    Manfaaat Penelitian
§  mahasiswa dapat menggambarkan lingkungan di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja, pentingnya kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan untuk keselamatan kerja, manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, serta bagaimana melakukan pencegahan terhadap resiko bahaya dan kecelakaan di tempat kerja.
§  Sebagai referensi untuk adik-adik tingkat nanti











BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1989). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dalam (Budiono, 2003) menerangkan bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, memberikan perlindungan sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas.
Menurut Suma’mur, (1996), keselamatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif terhadap penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan serta terhadap penyakit umum.
MenurutFelton (1990) dalam (Budiono dkk, 2003) mengemukakan pengertian tentang kesehatan kerja adalah
“Occupational Health is the extension of the principles and practice of occupational medicine, to include the conjoint preventive or constructive activities of all members of the occupational health team.”
Pengembangan prinsip-prinsip dan praktik dari kedokteran kerja, untuk memadukan kegiatan-kegiatan yang bersifat mencegah atau membangun dari seluruh anggota tim kesehatan kerja.
Melihat beberapa uraian di atas mengenai pengertian keselamatan dan pengertian kesehatan kerja di atas, maka dapat disimpulkan mengenai pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha atau upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut dapat mengancam dirinya yang berasal dari individu sendiri dan lingkungan kerjanya.
Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu keilmuwan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja.
Menurut Mangkunegara (2002) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.       Agar setiap pegawai/tenaga kerja mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya, selektif mungkin.
c.        Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya

2.1.2. Indikator-indikator dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Budiono dkk (2003) mengemukakan indikator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi:
a.       Faktor manusia/pribadi (personal factor)
Faktor manusia disini meliputi, antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi, kurangnya pengetahuan dan keterampilan/keahlian, dan stress serta motivasi yang tidak cukup.
b.      Faktor kerja/lingkungan
Meliputi, tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa, pembelian/pengadaan barang, perawatan, standar-standar kerja dan penyalahgunaan.Dari beberapa uraian di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.


BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pengertian
Pengertian dari safety/safe menurut kamus yang diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia artinya aman, atau kebebasan dari bahaya atau kecelakaan. Dalam hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja safety berarti suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman atau bebas dari kecelakaan sehat dan nyaman.
Apabila saffety itu dilaksanakan dengan tingkat kesadaran dan disiplin yang tinggi, maka produktifitas peusahaan akan meningkat dan lestari. Hal yang sangat menunjang diberlakukannya keselamatan dan kesehatan di perusahaan adalah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dengan tujuan memberi perlindungan bagi setiap tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang ada di tempat kerja, serta sumber-sumber produksi.
Ruang lingkup safety meliputi keselamatan kerja , kesehatan kerja dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Keselamtan kerja bertujuan untuk mengurangi kecelakaan atau menekan terjadinya kecelakaan. Sedangkan kecelakaan merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak disengaja serta tiba-tiba, dan dapat terjadi dimana saja, kapan saja selalu menimbulkan kerugian baik harta maupun jiwa manusia.
Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan di tempat kerja. Adapun penyebab utama kecelakaan secara umum adalah tindakan tidak aman manusia prosentase sebesar 88 %, keadaaan tidak aman dari lingkungan ( 10 %), dan faktor yang lain di luar jangkauan pemikiran manusia sekitar 2 % .
Kesehatan kerja bertujuan untuk meningkatkan kesehatan seluruh karyawan serta mengurangi /meniadakan penyakit akibat kerja. Sedangkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran bertujuan untuk mencegah dan menghindari terjadinya kebakaran. Sesuai dengan undang-undang N0.4 tahun 1982 tanggal 11 Maret 1982 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup, maka seluruh karyawan diminta berperan serta melaksanakan Pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Agar seluruh karyawan dapat bekerja dengan aman, maka perlu mengikuti prosedur safety di lokasi. Antara lain dengan melaksanakan atau mengikuti undang-undang yang telah ditetapkan maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Pengertian undang-undang di sini adalah hukum yang melalui proses di parlemen dan merupakan syarat yang umum. Undang-undang meliputi cakupan dari aktifitas pemerintah seperti dalam bidang keuangan, keamanan jalan raya, perlindungan lingkungan , keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang dapat dicabut, tetapi lebih sering dilakukan dengan undang-undang yang lebih akhir.
Pengertian peraturan adalah hukum yang dibuat di bawah undang-undang yang berlaku untuk meyakinkan, yang dimaksud dalam undang-undang dapat diikuti,dan merupakan standar minimum yang harus diikuti/dipenuhi dalam bidang perdagangan dan industri. Selain undang-undang Keselamatan kesehatan Kerja yang telah diundangkan pada tahun 1970, Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 telah mengundangkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang Ketenagakerjaan terdiri dari 18 Bab dan dilengkapi dengan Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan termasuk penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa deskriminatif atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai/pekerja/ buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pengertian ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum , selama dan sesudah masa kerja. Pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian buruh/pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian pengusaha adalah:
a.       Orang perseorangan,persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suaatu perusahaan milik sendiri.
b.      Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
c.       Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud poin di atas yang berkedudukan di luar wilayah indonesia.
Pengertian perusahaan adalah :
a.       Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.       Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar atau imbalan dalam bentuk lain.
Baik pengusaha maupun perusahaan dalam menjalankan operasinya harus memenuhi undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang keselamatan kesehatan kerja. Hubungan antara pengusaha dan pekerja juga harus terjalin dengan erat sehingga tidak akan terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Keselamatan kerja merupakan tanggung jawab antara pengusaha dan pegawai atau karyawan. Perusahaan menuntut tersedianya dan terpeliharanya sejauh yang dilakukan untuk para pegawai suatu lingkungan kerja yang benar-benar aman tanpa resiko terhadap kesehatannya.
telah disepakati oleh suatu negara. Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja selalu diperbaharui dan direvisi, diperiksa relevansinya oleh organisasi keselamatan kerja setiap wilayah untuk di amandemen.
Adapun tujuan dan sasaran undang-undang keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang telah dirangkum adalah sebagai berikut;
1.      Undang-undang menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standard keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi/tempat kerja
2.      Tujuan adanya undang-undang kesehatan kerja untuk mengurangi kecelakaan akibat kerja serta mencegah adanya penyebaran penyakit.
3.      Sasarannya untuk menjaga kesehatan ,keselamatan dan kesejahteraan tiap orang pada saat bekerja.
4.      Untuk menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan lokasi bekerja.
5.      Untuk menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta asosiasi yang mewakili karyawan dan mewakili perusahaan dalam merumuskan serta mewujudkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
6.      Untuk mengurangi resiko adanya kecelakaan di loksai kerja, kesehatan serta kesejahteraan saat bekerja di lokasi tempat bekerja
7.       Untuk melindungi setiap orang saat bekerja terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja .
B.     Mematuhi K3 dan Prosedur lingkungan
Agar dapat bekerja dengan aman, maka seorang pekerja harus dapatmenempatkan dirinya sesuai dengan kondisi lingkungan maupun tempat kerja. Disamping itu pekerja di perusahaan juga harus mematuhi undang-undang tentang K3 dan prosedur lingkungan. Agar tidak terhindar dari bahaya langsung yang mengenahi tubuh para pekerja, maka harus memakai alat pelindung diri, tempat kerja harus dipelihara dengan cara dibersihkan dan dirapikan sehingga tidak terdapat hal-hal yang memngganggu saat bekerja.
Untuk pengaman diri juga dilengkapi alat pelindung diri atau prosedur isolasinya juga perlu diidentifikasi dan diikuti, agar tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja dapat terlaksana dengan baik. Pelanggaran-pelanggaran di tempat kerja bila terjadi juga diidentifikasi dan juga perlu dilaporkan agar dapat ditindak lanjuti oleh pihak perusahaan akan di kemudian hari tidak terjadi dengan hal serupa.
Untuk mencapai hal tersebut perlu adanya pencegahan dan pengendalian bahaya di tempat kerja. Kecelakaan tidak mungkin terjadi tanpa ada penyebab. Seorang asuransi Frank Bird membagi tipe kecelakaan yang berbeda digambarkan
Prinsip pengendalian kecelakaan dapat dirinci menjadi 4 bagian yaitu :
1). Bagian antisipasi
2). Bagian identifikasi
3). Bagian penilaian dan evaluasi
4). Bagian pengendalian
Luka dan sakit di tempat kerja, bagaimana bisa terjadi ?
Dengan melakukan menajemen yang baik setiap orang punya komitmen danbertanggung jawab setiap kegiatan yang diberikan, maka tidak akan terjadi sakit maupun luka.Apabila pengendalian angka yang luka dan sakit tidak dilakukan, atau dalam istilah fungsi organisasi gagal, maka yang sering terjadi :
a). Tempat kerja dan peralatan tidak aman
b). Pegawai yang jarang dan tidak terlatih
c). Rendahnya komikasi,supervisi dan instruksi
d). Kurangnya komitmen untuk mengatur keselamatan dan kesehatan kerja
e). Kurangnya pengertian tentang besarnya manfaat keselamatan dan kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja melindungi pekerja dari bahaya tempat kerja. Sebagian besar kecelakaan di tempat kerja dan luka, hal ini dapat dicegah dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
a.       Mengganti bahan yang berbahaya
b.      Mengendalikan bahaya
c.       Mengurangi penyebab terjadinya bahaya
d.      Melakukan kerja dengan aman
Program pokok keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang perlu dipatuhi atau dikenali oleh suatu perusahaan maupun sebagai pekerja diantaranya :
§  Keselamatan kerja meliputi : faktor manusia dalam K-3 (kondisi sikap dan lingkungan ) , material yang berbahaya, penanganan material, peralatan pelindung diri, bahaya akibat listrik, perkakas bertenaga, mesin da peralatan, kendaraan, katrol dan udara atau gas yang dimampatkan.
§  Kesehatan kerja meliputi : sanitasi, ventilasi, PPPK, poliklinik, kebersihan, pemeriksaan kesehatan, extra fooding , menu dan gizi makanan.
§  Pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi : sebab-sebab terjadinya kebakaran, peralatan deteksi dan pemadam kebakaran, peran kebakaran , brigade pemadam kebakaran.
§  Lingkungan kerja meliputi : pencemaran air limbah industri, pencemaran udara dan polusi udara.
§  Ergonomi meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi alat kerja, ruang kerja, anatomi manusia, sosial budaya, perbuatan, kebiasaan dan adat istiadat.
Ergonomi berasal dari kata Yunani : ERGON = kerja dan NOMOs = aturan, Jadi pengertian Ergonomi adalah ilmu untuk menyesuaikan alat dan lingkungan kerja kepada kemampuan, kebolehan dan keterbatasan manusia sehingga tercapai kondisi kerja dan lingkungan yang sehat, aman/selamat, nyaman dan effisien, demi tercapainyan produktifitas yang setinggi-tingginya. Dari pengertian tersebut, jelas usaha pokok yang diharapkan adalah bagaimana kita berusaha untuk menyesuaikan alat, cara lingkungan kerja terhadap kebolehan, kemampuan dan keterbatasan manusia, khususnya manusia indonesia, sebagai pekerja atau pengusaha.
Conseptual system ergonomics adalah penerapan prinsip-prinsip ergonomi dalam proses pembangunan sebagai bagian perencanaan menyeluruh.
Curative ergonomics adalah usaha memanfaatkan ergonomi untuk memperbaiki hal-hal yang sudah jalan atau sudah ada.
Untuk menghidari kecelakaan keserasian antara pekerja yang satu dengan pekerja yang lain harus selalu diciptakan. Kalau hal ini disediakan , manusia tidak akan berbuat yang akan merugikan orang lain atau perbuatan yang tidak aman.
Salah satu penjelasan yang diberikan oleh teori Psikonalisis adalah bahwa dalam bawah sadarnya penderita A.P membutuhkan perhatian atau kasih sayang dari orang lain. Atau mereka merasa bersalah yang sangat besar sehingga ingin menghukum dirinya sendiri. Semua ini terjadi dalam alam bawah sadarnya, sehingga orang tesebut tidak dapat menjelaskan jika ditanya. Orang penderita A.P ini sebaiknya tidak mengerjakan pekerjaan yang sangat berbahaya misalnya bekerja dengan alat berat, bekerja dengan api atau bahan kimia , atau bahan peledak.Apabila ditinjau dari perkembangan usaha keselamatan kerja di perusahaan, manusia menganggap kecelakaan tejadi karena nasib belaka, namun sebenarnya segala kecelakaan mempunyai sebab-sebab antara lain:
1.      Keadaan tidak aman di lingkungan kerja;
Hal ini menyangkut hal berikut ;
a)      Mesin yang rusak, tidak diberi pengaman, konstruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang tidak baik/rusak dan sebagainya.
b)      Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia antara lain: becek atau licin, ventilasi kurang baik, bising atau suara yang keras, suhu tempat kerja tak normal, tata ruang kerja dan kebersian tak baik.
2.      Tindakan tidak aman bagi manusia itu sendiri
Hal ini meliputi :
a). Sengaja melanggar keselamatan kerja yang diwajibkan
b). Berkelakar atau bergurau dalam bekerja
c). Tidak memakai alat pelindung diri yang disediakan
d). Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
Pada dasarnya kecelakaan dapat dicegah karena setiap kecelakaan pasti ada sebabnya, apabila sebab-sebab kecelakaan itu dapat dihilangkan , maka kecelakaan itu dapat dicegah. Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung faktor-faktor lingkungan yang menyebabkan.
Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan tidak aman karena seseorang tersebut melakukan tindakan tidak aman atau kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan. Penyebabnya adalah :
(1). Karena tidak tahu
(2). Karena tidak mampu/tidak bisa
(3). Karena tidak mau
Karena tidak tahu, maka yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan, maka solusinya orang tesebut perlu diberi pendidikan dan latihan. Karena tidak mampu ,sebenarnya yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahayanya, namun belum mampu/kurang trampil atau kurang ahli , maka akhirnya akan terjadi kesalahan atau gagal. Karena tidak mau, walaupun yang bersangkutan mengetahui dengan jelas peraturan dan lains sebagainya dan yang bersangkutan melaksanakan, karena kemauan tidak ada, akhirnya juga mengakibatkan kecelakaan. Contohnya mereka tak mau memakai alat keselamatan kerja, sengaja melepas alat tersebut, timbul kecelakaan.
Usaha pencegahan kecelakaan adalah yang paling dominan adalah faktor manusia, untuk menghindari perlu ada pengawasan, pembinaan karyawan, latihan dan kerja sama yang baik dalam bekerja.
Cara mengatasi lingkungan yang tidak aman antara lain :
a.       Dihilangkan : sumber sumber yang menyebabkan kecelakaan dihilangkan agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak dibuang, diganti atau diperbaiki.
b.      Dieliminir/diisolasi ; sumber bahaya masih tetap ada, tetapi dieliminir atau diisolir supaya tidak lagi menimbulkan bahaya misalnya bagian yang berputar pada mesin diberi tutup pengaman atau menyediakan alat keselamatan kerja.
Dikendalikan; sumber bahaya atau keadaan tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety valve ( non return valve) pada bejana bertekanan tinggi, memasang alat kontrol dsb.







BAB  IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sebagai suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Peran tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

B.    Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Poerwanto, Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JaminanSosial Tenaga Kerja.
Silalahi, Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan dankesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur .1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur .1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung Agung, 1985



Tidak ada komentar:

Posting Komentar