MAKALAH
“Manajemen kesehatan & keselamatan kerja
di workshop Kejuruan Teknologi”
JURUSAN TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keselamatan kerja yang dalam
bahasa inggris “work safety” mempunyaitugas mencegah kecelakaan di lokasi
tempat kerja saat melakukan pekerjaan. Tidak semua menusia menginginkan
terjadinya kecelakaan yang menimpa dirinya, apalagi sampai menimbulkan cedera pada
tubuhnya.
Kecelakaan, gangguan
kesehatan dan kebakaran dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap
siapa saja. Kerugian akibat kecelakanan dapat menimpa diri pribadi maupun
perusahaan dan juga dapat menimbulkan kesusakan lingkungan. Apabila hal ini
terjadi , maka akan mengganggu kelancaran produksi dari suatu perusahaan.
Untuk menghindari
kejadian-kejadian seperti tersebut diatas perlu adanya kesadaran akan K3 yang
sangat tinggi di lokasi dimana mereka bekerja bagi aparat pimpinan maupun
seluruh karyawan.Dengan adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan tersebut maka
seorang karyawan ataupun bagi aparat pimpinan, agar bekerja dengan aman, perlu
mematuhi keselamatan kerja yang berada di tempat kerja /lokasi.
B. Tujuan
Penelitian
a.
Adapun
tujuan dari pembelajaran 1 ini adalah sebagai berikut:
1.
Seorang
calon karyawan/siswa dapat memahami/ mematuhi undang- undangkeselamatan kerja .
2.
Seorang
siswa mampu memahami sasaran undang-undang keselamatan kerja
3.
Seorang
siswa mampu mengetahui tanggung jawab perusahan tentang undang-undang
keselamatan kerja
4.
Seorang
siswa mampu menjelaskan sebab-sebab umum kecelakaan
b.
Uraian
Materi Mengikuti Prosedur Safety di Lokasi
Konsep
pencegahan kerugian kecelakaan atau kebakaran untuk menunjang prestasi dan
produksifitas kerja bagi perusahaan perlu peningkatan kesadaran dan kemampuan
sumber daya manusia sebagai iinvestasi dalam mengurangi kerugian. Untuk
mencapai hal ini seorang karyawan harus memahami peraturan atau undang-undang
yang ada di perusahaan tersebut, atau termasuk undang-undang keselamatan kerja.
Undang-undang keselamatan
kerja merupakan peraturan-peraturan yang
C. Rumusan
Masalah
a.
Apa Fungsi
Keselamatan Kerja untuk Pengusaha ?
b.
Bagaimana
Peranan Keselamatan Kerja dalam dunia Workshop Kejuruan Teknologi ?
D. Manfaaat
Penelitian
§ mahasiswa
dapat menggambarkan lingkungan di tempat kerja yang berpotensi menimbulkan
bahaya bagi pekerja, pentingnya kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan
untuk keselamatan kerja, manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, serta
bagaimana melakukan pencegahan terhadap resiko bahaya dan kecelakaan di tempat
kerja.
§ Sebagai
referensi untuk adik-adik tingkat nanti
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan
keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan
pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara
melakukan pekerjaan (Suma’mur, 1989). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dalam
(Budiono, 2003) menerangkan bahwa keselamatan kerja yang mempunyai ruang
lingkup yang berhubungan dengan mesin, landasan tempat kerja dan lingkungan
kerja, serta cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
memberikan perlindungan sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan
efisiensi dan produktifitas.
Menurut Suma’mur, (1996), keselamatan kerja merupakan spesialisasi
ilmu kesehatan beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau
masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik,
mental maupun sosial dengan usaha preventif dan kuratif terhadap
penyakit/gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan
lingkungan serta terhadap penyakit umum.
MenurutFelton (1990) dalam (Budiono dkk, 2003) mengemukakan
pengertian tentang kesehatan kerja adalah
“Occupational Health is
the extension of the principles and practice of occupational medicine, to
include the conjoint preventive or constructive activities of all members of
the occupational health team.”
Pengembangan prinsip-prinsip
dan praktik dari kedokteran kerja, untuk memadukan kegiatan-kegiatan yang
bersifat mencegah atau membangun dari seluruh anggota tim kesehatan kerja.
Melihat beberapa uraian di atas mengenai pengertian keselamatan
dan pengertian kesehatan kerja di atas, maka dapat disimpulkan mengenai
pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu bentuk usaha atau
upaya bagi para pekerja untuk memperoleh jaminan atas Keselamatan dan kesehatan
Kerja (K3) dalam melakukan pekerjaan yang mana pekerjaan tersebut dapat
mengancam dirinya yang berasal dari individu sendiri dan lingkungan kerjanya.
Pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan
suatu keilmuwan multidisiplin yang menerapkan upaya pemeliharaan dan peningkatan
kondisi lingkungan kerja, keamanan kerja, keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja, serta melindungi tenaga kerja terhadap resiko bahaya dalam melakukan
pekerjaan serta mencegah terjadinya kerugian akibat kecelakaan kerja, penyakit
akibat kerja, kebakaran, peledakan atau pencemaran lingkungan kerja.
Menurut Mangkunegara (2002) bahwa tujuan dari keselamatan dan
kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai/tenaga kerja mendapat jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan
sebaik-baiknya, selektif mungkin.
c.
Agar semua hasil produksi dipelihara
keamanannya
2.1.2. Indikator-indikator dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Budiono dkk (2003) mengemukakan indikator Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3), meliputi:
a. Faktor manusia/pribadi (personal factor)
Faktor manusia disini
meliputi, antara lain kurangnya kemampuan fisik, mental dan psikologi,
kurangnya pengetahuan dan keterampilan/keahlian, dan stress serta motivasi yang
tidak cukup.
b. Faktor kerja/lingkungan
Meliputi,
tidak cukup kepemimpinan dan pengawasan, rekayasa, pembelian/pengadaan barang,
perawatan, standar-standar kerja dan penyalahgunaan.Dari beberapa uraian di atas
dapat ditarik kesimpulan mengenai indikator tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) meliputi: faktor lingkungan dan faktor manusia.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pengertian dari safety/safe
menurut kamus yang diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia artinya aman,
atau kebebasan dari bahaya atau kecelakaan. Dalam hubungannya dengan
keselamatan dan kesehatan kerja safety berarti suatu usaha untuk menciptakan
keadaan lingkungan kerja yang aman atau bebas dari kecelakaan sehat dan nyaman.
Apabila saffety itu
dilaksanakan dengan tingkat kesadaran dan disiplin yang tinggi, maka
produktifitas peusahaan akan meningkat dan lestari. Hal yang sangat menunjang
diberlakukannya keselamatan dan kesehatan di perusahaan adalah berdasarkan
undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dengan tujuan
memberi perlindungan bagi setiap tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang ada
di tempat kerja, serta sumber-sumber produksi.
Ruang lingkup safety meliputi
keselamatan kerja , kesehatan kerja dan pencegahan dan penanggulangan
kebakaran. Keselamtan kerja bertujuan untuk mengurangi kecelakaan atau menekan
terjadinya kecelakaan. Sedangkan kecelakaan merupakan suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan dan tidak disengaja serta tiba-tiba, dan dapat
terjadi dimana saja, kapan saja selalu menimbulkan kerugian baik harta maupun
jiwa manusia.
Kecelakaan kerja adalah
suatu kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan
pekerjaan di tempat kerja. Adapun penyebab utama kecelakaan secara umum adalah
tindakan tidak aman manusia prosentase sebesar 88 %, keadaaan tidak aman dari
lingkungan ( 10 %), dan faktor yang lain di luar jangkauan pemikiran manusia
sekitar 2 % .
Kesehatan kerja bertujuan
untuk meningkatkan kesehatan seluruh karyawan serta mengurangi /meniadakan
penyakit akibat kerja. Sedangkan pencegahan dan penanggulangan kebakaran
bertujuan untuk mencegah dan menghindari terjadinya kebakaran. Sesuai dengan
undang-undang N0.4 tahun 1982 tanggal 11 Maret 1982 tentang pokok-pokok
pengelolaan lingkungan hidup, maka seluruh karyawan diminta berperan serta
melaksanakan Pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Agar seluruh karyawan dapat
bekerja dengan aman, maka perlu mengikuti prosedur safety di lokasi. Antara
lain dengan melaksanakan atau mengikuti undang-undang yang telah ditetapkan
maupun peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Pengertian undang-undang di
sini adalah hukum yang melalui proses di parlemen dan merupakan syarat yang
umum. Undang-undang meliputi cakupan dari aktifitas pemerintah seperti dalam
bidang keuangan, keamanan jalan raya, perlindungan lingkungan , keselamatan dan
kesehatan kerja. Undang-undang dapat dicabut, tetapi lebih sering dilakukan
dengan undang-undang yang lebih akhir.
Pengertian peraturan adalah
hukum yang dibuat di bawah undang-undang yang berlaku untuk meyakinkan, yang
dimaksud dalam undang-undang dapat diikuti,dan merupakan standar minimum yang
harus diikuti/dipenuhi dalam bidang perdagangan dan industri. Selain
undang-undang Keselamatan kesehatan Kerja yang telah diundangkan pada tahun
1970, Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 telah mengundangkan undang-undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang Ketenagakerjaan
terdiri dari 18 Bab dan dilengkapi dengan Penjelasan atas Undang-undang
Republik Indonesia No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan termasuk penjelasan
umum maupun penjelasan pasal demi pasal.
Perlindungan terhadap tenaga
kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin
kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa deskriminatif atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pegawai/pekerja/ buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Pengertian ketenagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum ,
selama dan sesudah masa kerja. Pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian buruh/pekerja
adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian pengusaha adalah:
a.
Orang
perseorangan,persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suaatu perusahaan
milik sendiri.
b.
Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya.
c.
Orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud poin di atas yang berkedudukan di luar wilayah
indonesia.
Pengertian perusahaan adalah :
a.
Setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
b.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar atau imbalan
dalam bentuk lain.
Baik pengusaha maupun perusahaan dalam menjalankan operasinya
harus memenuhi undang-undang ketenagakerjaan maupun undang-undang keselamatan
kesehatan kerja. Hubungan antara pengusaha dan pekerja juga harus terjalin
dengan erat sehingga tidak akan terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Keselamatan kerja merupakan
tanggung jawab antara pengusaha dan pegawai atau karyawan. Perusahaan menuntut
tersedianya dan terpeliharanya sejauh yang dilakukan untuk para pegawai suatu
lingkungan kerja yang benar-benar aman tanpa resiko terhadap kesehatannya.
telah disepakati oleh
suatu negara. Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja selalu diperbaharui
dan direvisi, diperiksa relevansinya oleh organisasi keselamatan kerja setiap
wilayah untuk di amandemen.
Adapun tujuan dan sasaran undang-undang keselamatan kerja dan
kesehatan kerja yang telah dirangkum adalah sebagai berikut;
1.
Undang-undang
menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan standard keselamatan dan
kesehatan kerja di lokasi/tempat kerja
2.
Tujuan
adanya undang-undang kesehatan kerja untuk mengurangi kecelakaan akibat kerja
serta mencegah adanya penyebaran penyakit.
3.
Sasarannya
untuk menjaga kesehatan ,keselamatan dan kesejahteraan tiap orang pada saat
bekerja.
4.
Untuk
menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan lokasi bekerja.
5.
Untuk
menyediakan kebutuhan pegawai dan perusahaan serta asosiasi yang mewakili
karyawan dan mewakili perusahaan dalam merumuskan serta mewujudkan standar
keselamatan dan kesehatan kerja.
6.
Untuk
mengurangi resiko adanya kecelakaan di loksai kerja, kesehatan serta
kesejahteraan saat bekerja di lokasi tempat bekerja
7.
Untuk melindungi setiap orang saat bekerja
terhadap resiko keselamatan dan kesehatan kerja .
B. Mematuhi K3 dan Prosedur lingkungan
Agar dapat bekerja dengan
aman, maka seorang pekerja harus dapatmenempatkan dirinya sesuai dengan kondisi
lingkungan maupun tempat kerja. Disamping itu pekerja di perusahaan juga harus
mematuhi undang-undang tentang K3 dan prosedur lingkungan. Agar tidak terhindar
dari bahaya langsung yang mengenahi tubuh para pekerja, maka harus memakai alat
pelindung diri, tempat kerja harus dipelihara dengan cara dibersihkan dan
dirapikan sehingga tidak terdapat hal-hal yang memngganggu saat bekerja.
Untuk pengaman diri juga
dilengkapi alat pelindung diri atau prosedur isolasinya juga perlu
diidentifikasi dan diikuti, agar tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja
dapat terlaksana dengan baik. Pelanggaran-pelanggaran di tempat kerja bila
terjadi juga diidentifikasi dan juga perlu dilaporkan agar dapat ditindak
lanjuti oleh pihak perusahaan akan di kemudian hari tidak terjadi dengan hal
serupa.
Untuk mencapai hal tersebut
perlu adanya pencegahan dan pengendalian bahaya di tempat kerja. Kecelakaan
tidak mungkin terjadi tanpa ada penyebab. Seorang asuransi Frank Bird membagi
tipe kecelakaan yang berbeda digambarkan
Prinsip pengendalian kecelakaan dapat dirinci menjadi 4 bagian
yaitu :
1). Bagian antisipasi
2). Bagian identifikasi
3). Bagian penilaian dan evaluasi
4). Bagian pengendalian
Luka dan sakit di tempat kerja, bagaimana bisa terjadi ?
Dengan melakukan menajemen
yang baik setiap orang punya komitmen danbertanggung jawab setiap kegiatan yang
diberikan, maka tidak akan terjadi sakit maupun luka.Apabila pengendalian angka
yang luka dan sakit tidak dilakukan, atau dalam istilah fungsi organisasi gagal,
maka yang sering terjadi :
a). Tempat kerja dan peralatan tidak aman
b). Pegawai yang jarang dan tidak terlatih
c). Rendahnya komikasi,supervisi dan instruksi
d). Kurangnya komitmen untuk mengatur keselamatan dan kesehatan
kerja
e). Kurangnya pengertian tentang besarnya manfaat keselamatan dan
kesehatan kerja.
Keselamatan dan kesehatan
kerja melindungi pekerja dari bahaya tempat kerja. Sebagian besar kecelakaan di
tempat kerja dan luka, hal ini dapat dicegah dengan menggunakan prinsip sebagai
berikut:
a.
Mengganti
bahan yang berbahaya
b.
Mengendalikan
bahaya
c.
Mengurangi
penyebab terjadinya bahaya
d.
Melakukan
kerja dengan aman
Program pokok keselamatan
kerja dan kesehatan kerja yang perlu dipatuhi atau dikenali oleh suatu
perusahaan maupun sebagai pekerja diantaranya :
§ Keselamatan kerja meliputi : faktor manusia dalam K-3 (kondisi
sikap dan lingkungan ) , material yang berbahaya, penanganan material,
peralatan pelindung diri, bahaya akibat listrik, perkakas bertenaga, mesin da
peralatan, kendaraan, katrol dan udara atau gas yang dimampatkan.
§ Kesehatan kerja meliputi : sanitasi, ventilasi, PPPK, poliklinik,
kebersihan, pemeriksaan kesehatan, extra fooding , menu dan gizi makanan.
§ Pencegahan dan penanggulangan kebakaran meliputi : sebab-sebab
terjadinya kebakaran, peralatan deteksi dan pemadam kebakaran, peran kebakaran
, brigade pemadam kebakaran.
§ Lingkungan kerja meliputi : pencemaran air limbah industri,
pencemaran udara dan polusi udara.
§ Ergonomi meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi alat kerja,
ruang kerja, anatomi manusia, sosial budaya, perbuatan, kebiasaan dan adat
istiadat.
Ergonomi berasal dari kata
Yunani : ERGON = kerja dan NOMOs = aturan, Jadi pengertian Ergonomi adalah ilmu
untuk menyesuaikan alat dan lingkungan kerja kepada kemampuan, kebolehan dan
keterbatasan manusia sehingga tercapai kondisi kerja dan lingkungan yang sehat,
aman/selamat, nyaman dan effisien, demi tercapainyan produktifitas yang
setinggi-tingginya. Dari pengertian tersebut, jelas usaha pokok yang diharapkan
adalah bagaimana kita berusaha untuk menyesuaikan alat, cara lingkungan kerja
terhadap kebolehan, kemampuan dan keterbatasan manusia, khususnya manusia
indonesia, sebagai pekerja atau pengusaha.
Conseptual system ergonomics
adalah penerapan prinsip-prinsip ergonomi dalam proses pembangunan sebagai
bagian perencanaan menyeluruh.
Curative ergonomics adalah usaha memanfaatkan ergonomi untuk memperbaiki
hal-hal yang sudah jalan atau sudah ada.
Untuk menghidari kecelakaan
keserasian antara pekerja yang satu dengan pekerja yang lain harus selalu
diciptakan. Kalau hal ini disediakan , manusia tidak akan berbuat yang akan
merugikan orang lain atau perbuatan yang tidak aman.
Salah satu penjelasan
yang diberikan oleh teori Psikonalisis adalah bahwa dalam bawah sadarnya
penderita A.P membutuhkan perhatian atau kasih sayang dari orang lain. Atau
mereka merasa bersalah yang sangat besar sehingga ingin menghukum dirinya
sendiri. Semua ini terjadi dalam alam bawah sadarnya, sehingga orang tesebut
tidak dapat menjelaskan jika ditanya. Orang penderita A.P ini sebaiknya tidak
mengerjakan pekerjaan yang sangat berbahaya misalnya bekerja dengan alat berat,
bekerja dengan api atau bahan kimia , atau bahan peledak.Apabila ditinjau dari
perkembangan usaha keselamatan kerja di perusahaan, manusia menganggap
kecelakaan tejadi karena nasib belaka, namun sebenarnya segala kecelakaan
mempunyai sebab-sebab antara lain:
1.
Keadaan
tidak aman di lingkungan kerja;
Hal ini menyangkut hal
berikut ;
a)
Mesin yang
rusak, tidak diberi pengaman, konstruksi kurang aman, bising dan alat-alat
kerja yang tidak baik/rusak dan sebagainya.
b)
Lingkungan
kerja yang tidak aman bagi manusia antara lain: becek atau licin, ventilasi
kurang baik, bising atau suara yang keras, suhu tempat kerja tak normal, tata
ruang kerja dan kebersian tak baik.
2.
Tindakan
tidak aman bagi manusia itu sendiri
Hal ini meliputi :
a). Sengaja melanggar
keselamatan kerja yang diwajibkan
b). Berkelakar atau bergurau
dalam bekerja
c). Tidak memakai alat
pelindung diri yang disediakan
d). Terburu-buru atau
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
Pada dasarnya kecelakaan
dapat dicegah karena setiap kecelakaan pasti ada sebabnya, apabila sebab-sebab
kecelakaan itu dapat dihilangkan , maka kecelakaan itu dapat dicegah.
Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan tindakan
yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung
faktor-faktor lingkungan yang menyebabkan.
Sebab-sebab seseorang
melakukan tindakan tidak aman karena seseorang tersebut melakukan tindakan
tidak aman atau kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan. Penyebabnya adalah :
(1). Karena tidak tahu
(2). Karena tidak
mampu/tidak bisa
(3). Karena tidak mau
Karena tidak tahu, maka
yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman
dan tidak tahu bahaya-bahayanya sehingga terjadi kecelakaan, maka solusinya
orang tesebut perlu diberi pendidikan dan latihan. Karena tidak mampu ,sebenarnya
yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman, bahaya-bahayanya, namun
belum mampu/kurang trampil atau kurang ahli , maka akhirnya akan terjadi
kesalahan atau gagal. Karena tidak mau, walaupun yang bersangkutan mengetahui
dengan jelas peraturan dan lains sebagainya dan yang bersangkutan melaksanakan,
karena kemauan tidak ada, akhirnya juga mengakibatkan kecelakaan. Contohnya
mereka tak mau memakai alat keselamatan kerja, sengaja melepas alat tersebut,
timbul kecelakaan.
Usaha pencegahan kecelakaan adalah yang paling dominan adalah
faktor manusia, untuk menghindari perlu ada pengawasan, pembinaan karyawan,
latihan dan kerja sama yang baik dalam bekerja.
Cara mengatasi lingkungan yang tidak aman antara lain :
a.
Dihilangkan
: sumber sumber yang menyebabkan kecelakaan dihilangkan agar tidak lagi
menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak dibuang, diganti atau
diperbaiki.
b.
Dieliminir/diisolasi
; sumber bahaya masih tetap ada, tetapi dieliminir atau diisolir supaya tidak
lagi menimbulkan bahaya misalnya bagian yang berputar pada mesin diberi tutup
pengaman atau menyediakan alat keselamatan kerja.
Dikendalikan; sumber bahaya
atau keadaan tidak aman dikendalikan secara teknis, misalnya memasang safety
valve ( non return valve) pada bejana bertekanan tinggi, memasang alat kontrol
dsb.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai
suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha, kesehatan dan
keselamatan kerja atau K3 diharapkan dapat menjadi upaya preventif terhadap
timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan
kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi
menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan
antisipatif bila terjadi hal demikian. Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah
untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit
akibat hubungan kerja.
Peran
tenaga kesehatan dalam menangani korban kecelakaan kerja adalah menjadi melalui
pencegahan sekunder ini dilaksanakan melalui pemeriksaan kesehatan pekerja yang
meliputi pemeriksaan awal, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan khusus. Untuk
mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit pada tempat kerja dapat dilakukan
dengan penyuluhan tentang kesehatan dan keselamatan kerja.
B.
Saran
Kesehatan
dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena
sakit dan kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara olehnya itu kesehatan dan keselamatan kerja harus
dikelola secara maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi seluruh
masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Poerwanto,
Helena dan Syaifullah. Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Indonesia.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang JaminanSosial Tenaga Kerja.
Silalahi,
Bennett N.B. [dan] Silalahi,Rumondang.1991. Manajemen keselamatan
dankesehatan kerja.[s.l]:Pustaka Binaman Pressindo.
Suma'mur
.1991. Higene perusahaan dan kesehatan kerja. Jakarta :Haji Masagung
Suma'mur
.1985. Keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Jakarta :Gunung
Agung, 1985
Tidak ada komentar:
Posting Komentar